Pengertian dan Sejarah Pancasila
1. Secara Etimologis
'Pancasila' dari bahasa Sansekerta (India, bahasa kasta Brahmana). Menurut Muhammad Yamin, secara leksikan :
'Panca' artinya "lima"
'syila' artinya " batu sendi", "alas" atau " dasar"
Oleh karena itu secara etimologis kata "Pancasila" yang dimaksudkan adalah istilah "Panca Syila" yang memiliki makna leksikal "berbatu sendi lima" atau secara harfiah " dasar yang memiliki lima unsur".
2. Secara Historis
Secara termoinologi historis proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut:
a. Mr.Muhammad Yamin
Pada sidang lengkap BPUPKI, pada tanggal 29 Mei 1945, Mr.Muh Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia, yang mencantumkan rumusan lima dasar negara, yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
pada tanggal 1 juni 1945, secara lisan dalam pidatonya, Ir. Sukarno mengusulkan rumusan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang diberi nama 'Pancasila", yaitu :
- Nasionalisme atau KebangsaanIndonesia
- Internasionalisme atau Perkemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam jakarta hasil pertemuan pada tanggal 22 Juni 1945, yaitu :
- ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 ini telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negera-negara merdeka. Maka Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI ) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 tersebut terdiri dari dua bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal. 1 aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal. dan 1 aturan tambahan yang terdiri atas 2 ayat
Didalam bagian pembukaan UUD 1945 yang teridiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :
1. ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusion sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. namun dalam sejarh ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensi negara dan bangsa Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a. Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan pancasila sebagai berikut
1. ketuhanan yang maha esa
2. peri kemanusiaan
3. kebangsaan
4. Kerakyatan
5. keadilan sosial
b. Dalam UUD ( Undang-undang das Sementara 1950 )
Dalam UUDS yang berlaku mulai tanggl 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam konstitusi RIS sebag berikut :
1. ketuhanan yang maha esa
2. peri kemanusiaan
3. kebangsaan
4. kerakyatan
5. keadilan sosil
c. Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat
selain itu terdapat juga rumusan pancasila dasar negar yang beredar di kalayangan masyarakat luas, bahkan rumusannya sangat beranekaragam antara lain terdapat rumusan sebagai berikut :
1. ketuhana yang maha esa
2. perikemanusiaan
3. kebangsaan
4. kedaulatan rakyat
5. keadilan sosial
Dari bermacam-macam rumusan pancasila tersebut diatas yang sah dan benar seca konstitusional adalah rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan no.XX/MPRS/1966, dan Inpres no 12 tangga 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
NOTE: Jangan hanya mengcopy, tapi cantumkan juga Sumbernya sebagai bentuk Penghargaan. Agar Ilmu Kita Bermanfaat :)