DAMPAK PENERAPAN
UU ITE BAGI WARTAWAN
UU ITE (Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) merupakan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk
mengatur pengelolaan informasi dan transaksi elektronik pada era globalisasi informasi
saat ini.
Perkembangan
dan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat telah menyebabkan perubahan
kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang, sehingga apabila teknologi
informasi tidak digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta tidak dibentuk
hukumnya akan merusak tatanan hidup dan moral bangsa Indonesia.
Namun
undang-undang ini mendapat berbagai pro dan kontra sejak di sahkan, terutama bagi
masyarakat informasi salah satunya wartawan. Dampak positifnya bagi wartawan
yaitu berupa pengaturan informasi dan berita supaya lebih baik lagi dan tidak
menyebabkan kerugian bagi siapapun.
Namun
sebagian besar wartawan menganggap dengan adanya UU ITE akan memberikan dampak negatif
berupa tidak bebasnya dalam mengekspresikan segala hal yang berkaitan dengan informasi
dan berita melalui media.
UU ITE
adalah lampu kuning bagi para jurnalis dan wartawan. Jika seseorang tak senang
dengan berita, berita tersebut dapat diancam dengan pasal penghinaan dan
pencemaran nama baik.
Merujuk pada
pasal 27 ayat 3 UU ITE, diatur larangan bagi seseorang untuk menyebarkan
informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Lalu yang
melanggar UU ini, akan diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1
miliar seperti diatur pasal 45 ayat 1. Setiap jurnalis yang bekerja di media online
tentu berisiko terkena aturan itu. Misalnya wartawan detik.com yang platform-nya online. Setiap
orang yang merasa tidak senang, bisa menggugat karena pencemaran nama baik. Tentu hal itu
mengancam kebebasan pers dan berekspresi untuk menyatakan pendapat lewat media.
Salah satu contoh kasus yang
melibatkan wartawan dalam pelanggaran UU ITE adalah kasus wartawan tempo, Feri
Kuncoro yang diperiksa polisi terkait Laporan PT Colibri Networks, perusahaan
penyedia jasa layanan konten *933*33# pada November 2011. Wartawan tempo ini
dilaporkan terkait pencemaran nama baik atas hasil liputannya mengenai
pencurian pulsa usai registrasi *933*33# yang merupakan konten dari PT Calibri
Networks.
Sumber:
http://inet.detik.com/read/2008/04/03/122449/917729/399/berita-tak-disukai-jurnalis-bisa-diancam-pidana-uu-ite
(diakses 07 mei 2013, 21:40 WIB)
http://news.detik.com/read/2011/11/18/190030/1770634/10/polisi-periksa-wartawan-tempo-terkait-laporan-pt-colibri-networks
(diakses 14 mei 2013, 20:20 WIB)