Kamis, 16 Mei 2013

Dampak UU ITE




DAMPAK PENERAPAN UU ITE BAGI WARTAWAN

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) merupakan undang-undang  yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur pengelolaan informasi dan transaksi elektronik pada era globalisasi informasi saat ini.
Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang, sehingga apabila teknologi informasi tidak digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta tidak dibentuk hukumnya akan merusak tatanan hidup dan moral bangsa Indonesia.
Namun undang-undang ini mendapat berbagai pro dan kontra sejak di sahkan, terutama bagi masyarakat informasi salah satunya wartawan. Dampak positifnya bagi wartawan yaitu berupa pengaturan informasi dan berita supaya lebih baik lagi dan tidak menyebabkan kerugian bagi siapapun.
Namun sebagian besar wartawan menganggap dengan adanya UU ITE akan memberikan dampak negatif berupa tidak bebasnya dalam mengekspresikan segala hal yang berkaitan dengan informasi dan berita melalui media.
UU ITE adalah lampu kuning bagi para jurnalis dan wartawan. Jika seseorang tak senang dengan berita, berita tersebut dapat diancam dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
Merujuk pada pasal 27 ayat 3 UU ITE, diatur larangan bagi seseorang untuk menyebarkan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Lalu yang melanggar UU ini, akan diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar seperti diatur pasal 45 ayat 1. Setiap jurnalis yang bekerja di media online tentu berisiko terkena aturan itu. Misalnya wartawan detik.com yang platform-nya online. Setiap orang yang merasa tidak senang, bisa menggugat karena pencemaran nama baik. Tentu hal itu mengancam kebebasan pers dan berekspresi untuk menyatakan pendapat lewat media.
Salah satu contoh kasus yang melibatkan wartawan dalam pelanggaran UU ITE adalah kasus wartawan tempo, Feri Kuncoro yang diperiksa polisi terkait Laporan PT Colibri Networks, perusahaan penyedia jasa layanan konten *933*33# pada November 2011. Wartawan tempo ini dilaporkan terkait pencemaran nama baik atas hasil liputannya mengenai pencurian pulsa usai registrasi *933*33# yang merupakan konten dari PT Calibri Networks.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saatnya berkomentar

LOGIKA DAN ALGORITMA KOMPUTER (SIMULASI DAN KOMUNIKASI DIGITAL)

PERTEMUAN KEDUA SIMULASI DAN KOMUNIKASI DIGITAL  SMKN 1 CARIU Tahun Ajaran 2020/2021 "LOGIKA DAN ALGORITMA KOMPUTER"...